Jumat, 20 November 2009

Selayang Pandang


 
Pada tahun 1950 Jawatan Pertanian Rakyat Pusat mendirikan bagian Penyelidikan Gula Tebu Rakyat di Surakarta dengan kegiatan perbaikan dan Pengembangan Alat Giling Tebu Tarik Mesin.
Tahun 1962 diserahkan kepada Dinas Pertanian Rakyat Daerah dan dikelola Seksi Produksi Alat-alat Mekanisasi Pertanian. Pada tahun 1973 dilimpahkan kepada Dinas Perkebunan Rakyat Daerah dengan nama Seksi Pengembangan Tebu Rakyat.
Pada tahun 1976 dirubah menjadi Bengkel Peralatan Perkebunan sampai tahun 2002, kemudian berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2002, menjadi Satuan Kerja (satker)Alat Mesin Perkebunan bagian dari UPTD Balai Perbenihan, Peralatan dan Mesin Perkebunan yang secara teknis di bawah pembinaan Seksi Peralatan dan Mesin Perkebunan. Kemudian berdasarkan Pergub Nomor 36 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Satker Alat Mesin Perkebunan menjadi bagian dari UPTD Balai Alat Mesin dan Pengujian Mutu Hasil Perkebunan.

 

 

 
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Teng( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 seri D Nomor 12 );
  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar