Selasa, 08 Desember 2009

Gedung Pertemuan Sindoro









Strategis
Sta.KA.Jebres(3Km)
Sta.KA.Balapan (5 Km)
Terml.Bus Tirtonadi(4 Km)
Kota(4 Km)
Bandara ADi Sumarmo(10Km)

Minggu, 29 November 2009

ALAT MESIN PERKEBUNAN

















Sabtu, 21 November 2009

KEPEGAWAIAN

a. Menurut Golongan (PNS)
  • Gol IV/b 1 Orang
  • Gol III/d 4 orang 
  • III/c 3 orang
  • III/b 3 orang 
  • III/a 1 orang
  • Gol II/d 1 orang
  • II/b 1 orang
  • II/a 2 orang
      Jumlah 16 orang


b. Menurut Tingkat Pendidikan (PNS)

  • Pasca Sarjana 3 orang
  • Sarjana 3 orang
  • D III 4 orang
  • SLTA 1 orang
  • STM 5 orang
     Jumlah 16 Orang

c. Menurut Bidang Tugas
  • Pejabat Struktural 4 Orang
  • Pejabat Fungsiuonal 3 Orang
  • Staf Teknis 5 orang
  • Staf Administrasi 4 orang
     Jumlah 16 Orang






Jumat, 20 November 2009

Selayang Pandang


 
Pada tahun 1950 Jawatan Pertanian Rakyat Pusat mendirikan bagian Penyelidikan Gula Tebu Rakyat di Surakarta dengan kegiatan perbaikan dan Pengembangan Alat Giling Tebu Tarik Mesin.
Tahun 1962 diserahkan kepada Dinas Pertanian Rakyat Daerah dan dikelola Seksi Produksi Alat-alat Mekanisasi Pertanian. Pada tahun 1973 dilimpahkan kepada Dinas Perkebunan Rakyat Daerah dengan nama Seksi Pengembangan Tebu Rakyat.
Pada tahun 1976 dirubah menjadi Bengkel Peralatan Perkebunan sampai tahun 2002, kemudian berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2002, menjadi Satuan Kerja (satker)Alat Mesin Perkebunan bagian dari UPTD Balai Perbenihan, Peralatan dan Mesin Perkebunan yang secara teknis di bawah pembinaan Seksi Peralatan dan Mesin Perkebunan. Kemudian berdasarkan Pergub Nomor 36 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Satker Alat Mesin Perkebunan menjadi bagian dari UPTD Balai Alat Mesin dan Pengujian Mutu Hasil Perkebunan.

 

 

 
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Teng( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 seri D Nomor 12 );
  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.

Rabu, 04 November 2009

Visi Misi

Visi
Terwujudnya ketersediaan peralatan/mesin yang bermutu, berdaya saing murah dan terjangkau serta terjaminnya Mutu Hasil Perkebunan dalam rangka mendukung sistem dan usaha agribisnis berbagai potensi sumberdaya daerah secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

 
Misi
Untuk terwujudnya visi tersebut ditetapkan misi sebagai berikut :
  1. Mengamankan, memantapkan dan menjamin keberadaan aset pemerintah berupa Peralatan dan Mesin Perkebunan serta Sarana Prasarana Balai;
  2. Mengelola Bengkel Alat Mesin dalam rangka memenuhi ketersediaan alat dan mesin perkebunan bagi masyarakat dan pengawasan mutu hasil perkebunan;
  3. Menangani Produksi, alat mesin perkebunan dan pemasarannya secara professional berbasis teknologi tepat guna secara profesional, transparan dan berdaya saing tinggi;
  4. Menjalin kerjasama usaha dibidang desain dan rekayasa alat mesin perkebunan dengan pihak lain;
  5. Membangun kerjasama dengan pihak terkait dibidang Pengawasan Pengujian Mutu Hasil Perkebunan;
  6. Mewujudkan perolehan dan konstribusi Pendapatan Asli Daerah bagi setiap operasional tugas dan fungsi;
  7. Menyelenggarakan ketatausahaan dan pengelolaan rumah tangga Balai yang bertanggung jawab.